Kemenkes Mengizinkan” Semua Rumah Sakit di Indonesia, Baik Negeri dan Swasta Untuk Memberikan Layanan Pasien COVID-19.

Jakarta, 27 Januari 2021 Senzangwarna.com

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan pasien COVID-19. Hal tersebut disampaikan Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Kadir dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 pada Rabu (27/1)

Baca Juga: Surat Tes Covid-19 Palsu” Rawan Terjadinya Penularan

Baca Juga: Waspada’ Terjangkit COVID-19 Akibat Tertular dari Masyarakat Yang Terlihat Sehat.

“Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien COVID-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas,” Kata Prof. Kadir Sampai saat ini sudah tercatat 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan COVID-19. Kemenkes juga meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40%.

Ada beberapa rumah sakit di beberapa kota atau provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80% seperti Jakarta, demikian pula dengan Yogyakarta dan Jawa Barat.

Untuk daerah yang berada di zona kuning maka dianjurkan oleh menteri kesehatan untuk semua rumah sakit melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30% dan melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20%. Sementara untuk zona hijau diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20% dan penambahan ruang ICU sekitar 15%.

Click Here…

“Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen cuman dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini.

Oleh karena itu kita lakukan dalam rangka menangani penaikan COVID-19,” Imbuh Prof. Kadir Di sisi lain, dengan ditambahnya jumlah tempat tidur maka harus ditambah pula SDM Kesehatan. Oleh karena itu, lanjut Prof. Kadir, untuk sementara ini dapat dilakukan dengan mengkonversi dalam artian mengubah fungsi tempat tidur yang selama ini digunakan oleh pasien non COVID -19, menjadi tempat tidur bagi pasien COVID-19.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)

Source. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat.

Senzangwarna.com/Niko

Views: 0