Contoh Laporan Pelaporan Pajak PPh Pasal 21

Hello Sahabat Senzang! Pajak PPh Pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang penting untuk dipelajari. Dalam artikel ini, kita akan membahas contoh laporan pelaporan pajak PPh Pasal 21. Yuk, simak penjelasannya!

Apa itu PPh Pasal 21?

Pph Pasal 21Source: bing.com

Sebelum membahas contoh laporan pelaporan PPh Pasal 21, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak penghasil penghasilan (PPh pasal 4 ayat 2) atas penghasilan yang diterima penerima penghasilan yang merupakan pegawai.

PPh Pasal 21 dipotong secara final oleh pihak penghasil penghasilan dengan tarif yang berbeda-beda tergantung pada besarnya penghasilan yang diterima oleh pegawai. PPh Pasal 21 ini juga merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dilaporkan oleh para pengusaha atau pihak penghasil penghasilan.

Contoh Laporan Pelaporan Pajak PPh Pasal 21

Laporan PajakSource: bing.com

Setiap pengusaha atau pihak penghasil penghasilan wajib menyampaikan laporan pelaporan pajak PPh Pasal 21 secara periodic. Berikut ini adalah contoh laporan pelaporan pajak PPh Pasal 21:

Laporan Pajak PPh Pasal 21
Bulan/Tahun: April 2021
Nama Pegawai: Andi Saputra
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 123456789
Penghasilan Bruto: Rp 10.000.000
Penghasilan Neto: Rp 9.000.000
Tarif PPh Pasal 21: 5%
Jumlah PPh Pasal 21 yang Dibayarkan: Rp 450.000

Laporan pelaporan pajak PPh Pasal 21 harus disampaikan secara berkala, yaitu setiap bulannya dan harus dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pajak berakhir.

Cara Menghitung PPh Pasal 21

Cara Menghitung Pph Pasal 21Source: bing.com

Untuk dapat membuat laporan pelaporan pajak PPh Pasal 21, Anda juga harus mengetahui cara menghitung PPh Pasal 21 tersebut. Berikut ini adalah cara menghitung PPh Pasal 21:

PPh Pasal 21 = (Penghasilan Bruto – Pengurangan) X Tarif PPh Pasal 21

Di mana pengurangan yang dimaksud adalah:

– Iuran pensiun yang dibayar oleh penghasil penghasilan
– Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, namun maksimal Rp 500.000,-
– PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang berlaku saat itu

Setelah Anda mengetahui cara menghitung PPh Pasal 21, maka Anda dapat membuat laporan pelaporan pajak PPh Pasal 21 dengan mudah.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas contoh laporan pelaporan pajak PPh Pasal 21. Setiap pengusaha atau pihak penghasil penghasilan wajib menyampaikan laporan pelaporan pajak PPh Pasal 21 secara berkala, yaitu setiap bulannya. Selain itu, kita juga telah membahas cara menghitung PPh Pasal 21 untuk memudahkan pembuatan laporan pajak. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat Senzang dalam mengelola pajak PPh Pasal 21. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Views: 0