Contoh Laporan Pajak Wajib Pajak Profesional
Hello Sahabat Senzang! Apakah kamu seorang wajib pajak profesional yang bingung dengan laporan pajakmu? Jangan khawatir, dalam artikel ini kita akan membahas contoh laporan pajak wajib pajak profesional yang dapat membantumu menyelesaikan tugas pajakmu dengan mudah.
Definisi Wajib Pajak Profesional
Sebelum membahas contoh laporan pajak, mari kita bahas terlebih dahulu definisi wajib pajak profesional. Wajib pajak profesional adalah orang yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan atau usaha yang dilakukan secara mandiri. Contohnya adalah dokter, pengacara, akuntan, notaris, dan lain sebagainya.
Persiapan Laporan Pajak
Sebagai wajib pajak profesional, kamu harus mempersiapkan laporan pajak setiap tahun. Persiapan laporan pajak terdiri dari pengumpulan dokumen penting seperti bukti pembayaran pajak, tagihan, dan bukti pengeluaran. Pastikan dokumen-dokumen tersebut telah terorganisir dengan baik sehingga pembuatan laporan pajak dapat berjalan lancar.
Contoh Laporan Pajak
Berikut adalah contoh laporan pajak wajib pajak profesional:
PT. ABC, Tahun 2021
Laporan Pajak Badan
1. Pendapatan
Pendapatan dari usaha: Rp 1.000.000.000,-
2. Pengurangan
Pengeluaran untuk usaha: Rp 500.000.000,-
Bunga bank: Rp 100.000.000,-
3. Laba Sebelum Pajak
Laba sebelum pajak: Rp 400.000.000,-
4. Pajak Penghasilan
PPh Pasal 21: Rp 50.000.000,-
PPh Pasal 22: Rp 20.000.000,-
PPh Pasal 23: Rp 30.000.000,-
5. Laba Setelah Pajak
Laba setelah pajak: Rp 300.000.000,-
Persetujuan dan Pendaftaran Pajak
Setelah pembuatan laporan pajak selesai, kamu harus meminta persetujuan dari atasanmu dan mendaftarkan laporan pajak ke kantor pajak. Pastikan laporan pajakmu sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Penutup
Itulah contoh laporan pajak wajib pajak profesional yang dapat membantumu menyelesaikan tugas pajak dengan mudah. Ingat, penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen penting dengan baik sebelum membuat laporan pajak, dan pastikan laporan pajakmu sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat dan sukses selalu dalam karirmu sebagai wajib pajak profesional.
Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!