Contoh Laporan Pajak Pertambahan Nilai Perusahaan

Hello sahabat Senzang! Kali ini kita akan membahas tentang laporan pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan. PPN adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang dijual di Indonesia. Setiap perusahaan wajib melaporkan PPN yang diterima dan dibayarkan secara rutin setiap bulannya. Berikut adalah contoh laporan PPN perusahaan.

Laporan PPN Masukan

Laporan Ppn MasukanSource: bing.com

Laporan PPN masukan adalah laporan yang berisi tentang PPN yang diterima oleh perusahaan dari pihak lain. PPN masukan biasanya tercantum dalam faktur pembelian barang atau jasa. Laporan PPN masukan perusahaan harus dilaporkan setiap bulan. Berikut adalah contoh laporan PPN masukan perusahaan:

No. Nama Pemasok Tanggal Faktur Nomor Faktur Jumlah PPN
1 PT ABC 1 Januari 2022 001/ABC/2022 Rp1.000.000
2 PT XYZ 2 Januari 2022 002/XYZ/2022 Rp2.000.000

Laporan PPN Keluaran

Laporan Ppn KeluaranSource: bing.com

Laporan PPN keluaran adalah laporan yang berisi tentang PPN yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pihak lain. PPN keluaran biasanya tercantum dalam faktur penjualan barang atau jasa. Laporan PPN keluaran perusahaan harus dilaporkan setiap bulan. Berikut adalah contoh laporan PPN keluaran perusahaan:

No. Nama Pembeli Tanggal Faktur Nomor Faktur Jumlah PPN
1 PT GHI 3 Januari 2022 003/GHI/2022 Rp1.500.000
2 PT JKL 4 Januari 2022 004/JKL/2022 Rp3.000.000

Laporan PPN Badan Usaha

Laporan Ppn Badan UsahaSource: bing.com

Laporan PPN badan usaha adalah laporan yang berisi tentang PPN masukan dan keluaran perusahaan dalam satu bulan. Laporan PPN badan usaha harus dilaporkan setiap bulan. Berikut adalah contoh laporan PPN badan usaha perusahaan:

No. Nama Pemasok/Pembeli Tanggal Faktur Nomor Faktur Jumlah PPN Masukan Jumlah PPN Keluaran Jumlah PPN yang Harus Dibayar
1 PT ABC 1 Januari 2022 001/ABC/2022 Rp1.000.000 Rp1.000.000
2 PT XYZ 2 Januari 2022 002/XYZ/2022 Rp2.000.000 Rp2.000.000
3 PT GHI 3 Januari 2022 003/GHI/2022 Rp1.500.000 Rp1.500.000
4 PT JKL 4 Januari 2022 004/JKL/2022 Rp3.000.000 Rp3.000.000

Dari laporan PPN badan usaha di atas, perusahaan harus membayar PPN sebesar Rp6.500.000 pada bulan Januari 2022.

Kesimpulan

Demikianlah contoh laporan PPN perusahaan yang harus dilaporkan setiap bulan. Dengan melaporkan PPN yang diterima dan dibayarkan secara rutin, perusahaan dapat meminimalisir risiko denda atau sanksi dari pihak berwajib. Jangan lupa untuk selalu melakukan pencatatan yang akurat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya, sahabat Senzang!

Views: 0