Contoh Laporan PPh Pasal 23
Hello, Sahabat Senzang! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang contoh laporan PPh Pasal 23. Sebelum kita memulai pembahasan, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari bunga, royalty, hadiah, dan sejenisnya yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh pihak yang bukan Wajib Pajak.
Contoh Laporan PPh Pasal 23 untuk Bunga Deposito
Contoh pertama yang akan kita bahas adalah tentang laporan PPh Pasal 23 untuk bunga deposito. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam laporan ini, seperti jumlah bunga yang diterima, pajak yang harus dibayarkan, dan lain sebagainya. Berikut ini adalah contoh laporan PPh Pasal 23 untuk bunga deposito:
PT Bank ABC
Jl. Sudirman No. 123
Jakarta
Tanggal: 1 Januari 2021
Perihal: Laporan PPh Pasal 23 atas Bunga Deposito
Kepada: Direktorat Jenderal Pajak
No | Uraian | Jumlah |
---|---|---|
1 | Penerimaan bunga deposito | Rp 10.000.000,- |
2 | PPh Pasal 23 (15% x Rp 10.000.000,-) | Rp 1.500.000,- |
Demikianlah contoh laporan PPh Pasal 23 untuk bunga deposito. Pastikan laporan yang Anda buat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh Laporan PPh Pasal 23 untuk Royalti
Selain bunga deposito, PPh Pasal 23 juga dikenakan atas penghasilan dari royalti. Royalti adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan oleh pemilik hak kekayaan intelektual kepada pihak lain untuk digunakan atau diproduksi. Berikut ini adalah contoh laporan PPh Pasal 23 untuk royalti:
PT XYZ
Jl. Gatot Subroto No. 789
Jakarta
Tanggal: 1 Februari 2021
Perihal: Laporan PPh Pasal 23 atas Royalti
Kepada: Direktorat Jenderal Pajak
No | Uraian | Jumlah |
---|---|---|
1 | Penerimaan royalti | Rp 15.000.000,- |
2 | PPh Pasal 23 (15% x Rp 15.000.000,-) | Rp 2.250.000,- |
Pastikan laporan PPh Pasal 23 yang Anda buat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, perhatikan juga jangka waktu pelaporan dan pembayaran pajak agar tidak terkena sanksi.
Contoh Laporan PPh Pasal 23 untuk Hadiah
Selanjutnya, kita akan membahas tentang contoh laporan PPh Pasal 23 untuk hadiah. Hadiah yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah hadiah yang diterima oleh pihak yang bukan Wajib Pajak dalam suatu acara atau perlombaan. Berikut ini adalah contoh laporan PPh Pasal 23 untuk hadiah:
PT ABCD
Jl. Thamrin No. 456
Jakarta
Tanggal: 1 Maret 2021
Perihal: Laporan PPh Pasal 23 atas Hadiah
Kepada: Direktorat Jenderal Pajak
No | Uraian | Jumlah |
---|---|---|
1 | Penerimaan hadiah | Rp 5.000.000,- |
2 | PPh Pasal 23 (15% x Rp 5.000.000,-) | Rp 750.000,- |
Jangan lupa untuk melaporkan setiap penerimaan hadiah yang Anda terima agar terhindar dari sanksi yang diberikan oleh pihak yang berwenang.
Contoh Laporan PPh Pasal 23 untuk Jasa Lainnya
Terakhir, kita akan membahas tentang contoh laporan PPh Pasal 23 untuk jasa lainnya. Jasa lainnya yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah jasa yang diterima oleh pihak yang bukan Wajib Pajak dalam suatu pekerjaan atau usaha. Berikut ini adalah contoh laporan PPh Pasal 23 untuk jasa lainnya:
PT LMNO
Jl. Asia Afrika No. 789
Bandung
Tanggal: 1 April 2021
Perihal: Laporan PPh Pasal 23 atas Jasa Lainnya
Kepada: Direktorat Jenderal Pajak
No | Uraian | Jumlah |
---|---|---|
1 | Penerimaan jasa lainnya | Rp 20.000.000,- |
2 | PPh Pasal 23 (15% x Rp 20.000.000,-) | Rp 3.000.000,- |
Demikianlah contoh laporan PPh Pasal 23 untuk jasa lainnya. Jangan lupa untuk selalu melaporkan setiap penerimaan jasa lainnya yang Anda terima agar terhindar dari sanksi.
Kesimpulan
Setelah membaca artikel ini, kita telah mengetahui tentang contoh laporan PPh Pasal 23 untuk bunga deposito, royalti, hadiah, dan jasa lainnya. Pastikan laporan yang Anda buat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perhatikan juga jangka waktu pelaporan dan pembayaran pajak. Dengan melakukan pelaporan PPh Pasal 23 yang tepat, Anda bisa terhindar dari sanksi yang diberikan oleh pihak yang berwenang.
Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya, Sahabat Senzang!