|

MUI-Mengharamkan Aktifitas Buzzer” Fatwa MUI Nomer 24 Tahun 2017.

Senzangwarna.com-Beberapa Tokoh keluhkan para Pendengung Atau Buzzer, salah satunya mantan Mentri Koordinator era Gusdur” Kwik Kian Gie.
Dikutip dari Tempo.
Pada 6 Februari 2021, Kwik Kian Gie menyampaikan keluh kesah tersebut di akun twitternya @kiangiekwik. “Saya belum pernah setakut saat ini mengemukakan pendapat yg berbeda dng maksud baik memberikan alternatif. Langsung saja d-buzzer habis2an, masalah pribadi diodal-adil,” tulis Kwik Kian Gie.

Baca juga IPR Menanggapi Pernyataan Presiden”, Agar Masyarakat Terus Memberikan Masukan Dan Kritikan Kepada Pemerintah.

Baca juga Aplikasi Telegram Versus Aplikasi WhatsApp.

? BUKA..

Penelitian Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) pada 2017 menunjukkan istilah buzzer untuk politik mulai populer pada Pilkada DKI 2012. Kemudian secara luas untuk kepentingan politik terjadi pada Pilpres 2014 dan akhirnya di setiap pemilu.
Keterlibatan buzzer di Indonesia dalam peristiwa politik, masih dari penelitian CIPG, telah berkontribusi negatif terhadap citra dan pemaknaan khalayak terhadap buzzer. Sejak saat itu, buzzer mendapat cap negatif sebagai pihak yang dibayar untuk memproduksi konten negatif di media sosial.

Baca juga Chef Juna Usai Sembuh Dari Covid-19, Saya Makin Parno.

Baca juga Dukun Di Banyuwangi Akan Gelar Festival Santet Dan Destinasi Mistis.

Aktifitas buzzer di media sosial juga diharamkan. Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang diterbitkan pada 2017, aktifitas buzzer yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram
“Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” tulis Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, khususnya mengenai buzzer. Sumber Tempo.

Penulis dan editor Niko

BUKA?

Views: 2