Di Ujung Masa Tugasnya, Posisi Ini Sering Menjadi Rebutan

Senzangwarna.com – Kali ini saya akan membahas posisi yang sering menjadi rebutan.Tentu saja yang sering menjadi sebuah perebutan, biasanya masa kerja yang di tentukan secara aturan dan UU, Misalnya 5 Tahun, setelah tahun berikutnya ada penggantian baru, yang paling ramai biasanya Kepala Desa, RT/dan RW, begitu juga BPD nya, lain halnya perangkat Desa Tersebut apabila sudah ada, dan sudah, masuk masa kerja yang sudah diatur UU, namun bagaimana dengan Bupati, Gubernur, Presiden dan lain-lain?, selama jabatan tersebut ada masa kerjanya, maka hal ini akan menjadi sebuah rebutan.

Untuka Informasi Buka

Kenapa bisa berbeda dengan staff dan Perangkat desanya? Pengangkatan Perangkat Desa dan Memberhentikannya, sudah diataur dalam UU Desa.

  1. Pasal 48 UU Desa
  2. Pasal 53 ayat (1) UU Desa
  3. Pasal 53 ayat (2) UU Desa
  4. Pasal 53 ayat (4) UU Desa
  5. Lihat Pasal 69 PP Desa
  6. Pasal 5 ayat (3) Permendagri 83/2015
  7. Pasal 11 ayat (2) huruf a Perda Kuningan 13/2015
  8. Pasal 13 Perda Indragiri 15/2009
  9. Pasal 12 Permendagri 83/2015.Kenyataan bisa saja terjadi penggantian Perangkat Desa, tersebut sebelum masa usia 60 Tahun, misalnya: Perangkat desa tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak melaksanakan tugasnya, sehingga kepala desa merasa ini sudah menyalahi UU Desa tersebut, dan selanjutnya berkordinasi dengan Camat setempat, dengan acuan
    Pasal dan Undang-Undang:

1.Pasal 1 angka 5 Permendagri 83/2015
2. Pasal 48 UU Desa jo. Pasal 61 PP Desa
3. Pasal 26 ayat (1) UU Desa
4. Pasal 26 ayat (2) UU Desa
5. Pasal 49 ayat (1) UU Desa
6. Pasal 49 ayat (3) UU Desa
7. Pasal 65 ayat (1) PP Desa
8. Pasal 49 ayat (2) UU Desa
9. Pasal 66 PP Desa
10. Pasal 4 ayat (1) Permendagri 83/2015
11. Pasal 5 ayat (3) Permendagri 83/2015
12. Pasal 5 ayat (5) Permendagri 83/2015.

Baca juga: Desa Mekarsari-Ngamprah Sebagai Desa Terbaik Dalam Penyaluran BLT

Baca Juga: Keren, Anis Baswedan Mendapat Penghargaan” TUMI, Ternyata Begini Komentar Netizen.

Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 68
(1) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Pasal 69
Pemberhentian perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pemberhentian perangkat Desa;
b. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
c. rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pemberhentian perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri.

Lihat Untuk Informasi..

Kenyataan Memang tidak serumit itu, untuk memberhentikan para perangkat desa, salah satunya rongrongan, dibuat tidak betah, tidak diberikan tugas dan wewenang, sehingga perangkat desa tersebut akan keluar dengan sendirinya.
Dari sekian banyak para perangkat desa, keluar diantaranya, politik desa yang kurang bagus, terlalu banyak rongrongan dari masyarakat, kurang kondusif dari sistim desanya, banyak korupsi yang membahayakan, arogan, tidak mau mendengar keluhan masyarakat. Tidak paham sistim kerja desa, yang mengakibatkan sering terjadi masalah.

Baca juga: Ini Dia Tugas BABINSA” Dalam Melaksanakan Tugas dan Komunikasi Sosial di Masyarakat Desa

Baca juga: Dukun Di Banyuwangi Akan Gelar Festival Santet Dan Destinasi Mistis.

Berikut sarat menjadi Kepala Desa:
Berikut 25 persyaratan admistrasi calon kepala desa:
1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan.
2. Surat pernyataan teguh mengamalkan Pancasila, UUD 1945 dan mepertahankan NKRI.
3. Fotokopi ijazah dari tingkat dasar hingga akhir.
4. Fotokopi akta kelahiran yang berlegalisir.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah.
6. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
7. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau lebih.
8.Surat pernyataan bahwa pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.
9. Surat keterangan pernah bekerja di lembaga pemerintahan, dari pimpinan lembaga pemerintahan tersebut.
10. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 tahun.
11. Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai kepala desa.
12. Surat pernyataan sanggup pindah domisili dan menetap di desa yang bersangkutan selama menjabat.
13. Fotokopi KTP yang dilegarisir penjabat yang berwenang, apabila belum jadi dibuktikan dengan surat keterangan perekaman.
14. Daftar riwayat hidup ;
15. Foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 centimeter (CM).
16. Surat izin dari penjabat pembinan kepegawaian bagi PNS.
17. Surat keterangan pengunduran diri dari pimpinan.
18. Surat izin dari pimpinan bagi pegawai BUMN, BUMD, BUMDes;
19. Surat izin atasan bagi pegawai non PNS.
20. Surat pernyataan pengunduran diri dari pengurus lembaga kemasyarakatan desa.
21. Salinan atau fotokopi surat permohonan izin cuti kepada Bupati bagi Kades.
22. Surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa;
23. Surat keputusan camat tentang pemberhentian dari keanggotan BPD bagi BPD;
24. Naskah visi dan misi apabila terpilih menjadi kepala desa.
25. Pakta intergeritas bila terpilih menjadi Kades.

Penulis dan Editor Niko
Dari Berbagai Sumber.

Buka Untuk Informasi..

Views: 0