Ini Dia Cara Mengecek Nomer NIK KTP Secara Online, Melalui Website Dan Media Sosial

Senzangwarna.com-Pengecekan dengan cara online tentunya akan mempermudah waktu, tidak harus ke kantor Dukcapil, dan mengantri, namun yang perlu diperhatikan adalah nomer NIK pada KTP harus valid.

Cat Sirca, pilihan terbaik untuk Furniture berkelas

Pungsiya pengecekan nomer NIK KTP ini sangat penting, sebagai data apabila akan melamar pekerjaan, membuat rekening bank, baik itu secara online atau offline.

Nomer NIK yang berjumblah 16 angka, pungsinya untuk menyelusuri atau mengetahui penduduk Indonesia, pada umumnya saat pendataan penduduk dan Pemilu.

Melalui online mengetahui nomer NIK KTP biasanya apabila masyarakat malas atau tidak harus pergi ke kantor Dukcapil karena satu dan lain hal, tetapi tidak mengurangi keakuratan data cukup dengan mengisi format dari berbagai sumber layanan, misal dari SMS, WhatsApp, Twitter, Facebook dan dari Website Dukcapil sendiri.

Penjabaran angka pada Nomer NIK diantaranya:

Dua angka pertama dari depan adalah kode provinsi

Dua angka kedua adalah kode kota/kabupaten

Dua angka ketiga adalah kode kecamatan

Dua angka keempat adalah kode tanggal lahir

Dua angka kelima adalah bulan lahir

Dua angka keenam adalah tahun lahir Empat angka di buntut adalah nomor komputerisasiMisalnya seorang perempuan lahirdidi Kota Bandung tanggal 27 Desember 1996 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 271296 0001.

Pada KK pun tak berbeda jauh meski tak disimbolkan langsung di angka seperti NIK. Di dalam KK tertera informasi sensitif mulai dari NIK anggota keluarga, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan, dan status perkawinan.

Maka setelah mengetahui bagaimana cara cek NIK online tanpa harus berangkat ke kantor Dukcapil, masyarakat dapat menerapkannya tanpa harus mengganggu aktivitas hariannya.

Berikut cara cek melalui SMS/Whats App:

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah: SMS : Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor milik Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

Dan untuk melakukan cek NiK online lewat WhatsApp adalah dengan Format: mengirimkan pesan nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.

Melalaui media sosial Facebook dan Twitter, dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_.

Semua elemen masyarakat bisa menggunakan akun resmi Ducapil.

Sedang akun di Twitter resmi adalah @ccdukcapil dan akun Facebook Dukcapil adalah Halo Dukcapil.

Biasanya perlu waktu sekitar 1×24 jam, sehingga harus bersabar.

Selanjutnya adalah cek melalui situs Pemerintah Dukcapil Kementerian dalam negeri ( Kemendagri ) dengan alamat Websitenya.

https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/

di dalam menu website akan ditampilkan e- KTP dengan mengisikan nomer NIK KTP yang sudah disediakan, selanjutnya tekan enter atau ok, mudah bukan, namun perlu diperhatikan juga apabila menggunakan media sosial misalnya Twitter dan Facebook, karena bisa saja itu bukan akun asli. Maka walaupun mudah, harus tetap waspada, agar tidak terjadi penipuan.

Penulis dan Editor Niko

Dari Berbagai Sumber.

http://www.mathewfurniture.com

Views: 4