Tagihan Listrik Melonjak Tiba-Tiba? Ini Penjelasan PLN.

Senzangwarna.com

PT PLN Persero, akhir- akhir ini banyak mendapatkan aduan terkait kenaikan tarif daya listriknya, malah dalam sebuah postingan media sosial, banyak yang mengeluh harus bayar listrik 10 juta, waduh bayar listrik sampai 10 juta, setelah saya komfirmasi hanya memberikan keterangan “pemakaian biasa, sambungnya.
Sementara Liputan6 .com memberi judul dalam artikelnya. Warga syok tagihan listriknya melonjak dua kali lipat.
Merespon banyaknya aduan konsumen, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril memastikan seluruh anggapan itu tidak benar. PLN tidak pernah menaikkan tarif listrik karena bukan kewenangan BUMN, menaikan tarif daya listrik dan telah diatur UU yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Jadi PLN tidak akan berani karena itu melanggar UU dan melanggar peraturan dan bisa dipidana bila menaikkan tarif,” ujar Bob dalam konferensi pers bertajuk ‘Tagihan Rekening Listrik Pascabayar’, Sabtu (6/6/2020


Buy and Sell text links

Sementara itu tanggapan Executive Vice President Comporate Communikation and CSR PLN, I Made Suprateka mengatakan tentang perhitungan tagihan yang menggunakan rata-rata tiga bulan dalam pemakaian terakhir.

Beliau mencontohkan penggunaan listrik pada bulan Desember sebesar 50 kWh, bulan Januari 50 kWh dan bulan pebruari 50 kWh, dalam bulan sebelumnya diambil rata-rata 50 kWh, kemudian pada bulan maret terjadi keganjilan kosumsi listrik kurun waktu dua minggu, berhubung selama dua berada dirumah akibat imbas PSBB atau pembatasan sosial berskala besar. Dan selalu melakukan kegiatan dan bekerja dirumah, sehingga penggunaan listrik meningkat.


Buy and Sell text links

Sebab pemakaian rata-rata tiga bulan sebelumnya, sehingga kosumsi listrik bulan maret masih 50 kWh yang dibayarkan bulan april masih ada sisa 20 kWh yang belum tertagih di bulan maret. Sehingga pemakaian yang belum tertagih tersebut di carry over alih ke bulan berikutnya

Namun banyak beredar di media Grup WA salah satunya gambar berikut.


Lebih lanjut I Made Suprateka mengatakan, memang butuh komunikasi dengan pelanggan agar pesan ini sampai dan tidak menimbulkan salah sangka. PLN menegaskan kenaikan ini bukan akibat dari kenaikan tarif, sebagaimana ditulis CNBC Indonesia.

Ia menegaskan tuduhan yang dialamatkan ke PLN semuanya tidak mendasar, lonjakan ini diakibatkan kegiatan selama 24 jam di rumah. Menurutnya tidak ada yang bisa intervensi di meteran rumah tangga. “Sangat tidak benar utak atik meteran,” tegasnya.

General Manajer PLN UID Jakarta Raya, Ikhsan Asaad mengatakan untuk DKI Jakarta saja jumlah komplain yang masuk mencapai 2.900 aduan. Sebanyak 2.200 aduan sudah diselesaikan.

Dari jumlah ini sebanyak 94% angkanya sesuai dan sisanya 6% perlu koreksi. Misalnya saat didatangi rumah dalam keadaan terkunci, ternyata kosong dan harus bayar Rp 1 juta. Menurutnya memang ada minimum pemakaian. Jika ada kelebihan tagihan maka akan menjadi pengurangan di bulan berikutnya.

“Kita ada energi minimum 40 jam. Meskipun rumah kosong pelanggan harus dikenakan energi minimum 40 jam minimalnya. Ini akan kami selesaikan semua berkomunikasi dengan pelanggan,” jelasnya.

Ikhsan mengajak agar masyarakat hemat listrik sehingga tagihannya tidak melonjak tajam. Selama WFH konsumsi listrik rumah tangga dipastikan akan naik. “Kalau AC, lampu nggak kepakai matikan saja. Membantu supaya tidak mahal bayar tagihan listriknya,” ungkapnya.

Menurutnya secara keseluruhan konsumsi di DKI Jakarta anjlok sebesar 20% sampai dengan Mei 2020 dibandingkan tahun lalu. Sementara konsumsi listrik rumah tangga naik sebesar 6%.

“Rumah tangga ada kenaikan tapi cuma 6%, tidak sebanding dengan turunnya listrik,” ungkap Ikhsan.

EVP quality Assurance Produk dan Layanan Hikmat Drajad mengatakan untuk tingkat nasional rata -rata per harinya ada 889 komplain terkait dengan lonjakan konsumsi pemakaian listrik. Pengaduan ini disampaikan lewat empat channel yakni Facebook, Call Center, Email, dan Twitter.

“Dari semua yang masuk kami koordinasi dengan setiap PLN masing-masing misalnya Disjaya,” paparnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, ada empat jenis pencatatan listrik. Pertama, langsung oleh petugas . Jenis pencatatan ini semua unit PLN masih menerapkan. Kedua, melalui rata-rata penggunaan, artinya tidak dicatat pelanggan tidak kirimkan meteran. Ketiga, melalui swa kelola kirim sendiri. Dan keempat, pencatatan otomatis terhadap meteran

Senzangwarna.com

Views: 0