Haji Tahun Ini Batal, Berikut Pernyataan Menteri Agama.

Senzangwarna.com

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak akan memberangkatkan calon jemaah haji 2020, termasuk yang menggunakan visa mujalamah dan furoda. Kemenag mengingatkan bahwa penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang memberangkatkan calon jemaah pemegang visa mujalamah dan furoda akan dikenai sanksi.

Menteri Agama, Fachrul Razi awalnya menjelaskan pembatalan haji 2020 tidak hanya berlaku bagi jemaah reguler dan jemaah haji khusus yang disediakan pemerintah. Tapi, berlaku juga untuk jemaah yang menggunakan visa mujalamah dan furoda.

“Pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, maksudnya pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furoda yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Fachrul dalam video conference yang disiarkan di Channel YouTube Kemenag RI, Selasa (2/6/2020).

Untuk mengantisipasi jemaah haji yang berangkat menggunakan visa mujamalah dan visa furoda, Kemenag berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk tidak menyediakannya bagi warga Indonesia. Dengan tidak disediakannya visa khusus itu, jemaah Indonesia tidak bisa berangkat.

“Selain dari kuota adalah dari furoda dan mujamalah, nggak ada yang lain, mujamalah ini undangan Pemerintah Arab Saudi, furoda ini adalah visa khusus yang diterbitkan Kedutaan Saudi juga. Jadi kalau kita sudah sepakat dengan Arab Saudi menutup peluang ini. Jadi tidak ada yang lain yang bisa bocor masuk,” ucapnya.

Mengenai sanksi bila PIHK tetap memberangkatkan calon jemaah pemegang visa mujalamah dan furoda disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar Ali. Dia menjelaskan pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Saya rasa kita bisa membaca UU Nomor 8 Tahun 2019, karena kita sudah diamanatkan, UU menyatakan jemaah haji mujamalah harus diberangkatkan melalui PIHK. Apabila ini dilanggar ada pasal sanksi di akhir-akhir undang-undang tadi, bahkan sanksinya pidana dan denda sekian miliar,” kata Nizar

Senzangwarna.com

Source: Detik.news

Views: 0