|

Ini Dia Alasan Habib Bahar Bin Smith Dipindah Ke Nusakambangan.

Bandung-Senzangwarna.com

Ditjen Permasyarakatan Kemenhumham memindah kasus penganiyaan anak, Habib Bahar Bin Smith ke pulau Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah untuk sementara waktu.

Baca juga:

Menurutnya, sebab dipindahnya Habib Bahar adalah: simpatisannya membuat keributan di LP Gunung Sindur.
Para simpatisannya yang merangsak dan ingin masuk mengunjungi Habib Bahar berkerumun, berteriak-teriak dan dan melakukan tindakan Provokatif yang mengakibatkan perusakan pasilitas negara.
Menurut kepala Humas dan Protokol Direktorat Jendral Permasyarakatan “Rika Aprianti, kepada para wartawan media cetak dan elektronik Rabu 20/5/2020.

Baca juga:

Menurutnya (Rika Aprianti) semenjak penempatan Bahar bin Smith di Lapas Gunung Sindur. Simpatisan pendukungnya berkumpul dan berkerumun, mereka melakukan tindakan yang merusak dan mengganggu ketertiban umum.
Resikonya masaa yang banyak dan berkerumun sangat rentan terjadinya hal-hal yang ber akibat penularan Covid-19 kepada semua orang.
Menurut info yang kami dapat LP Gunung Sindur terdapat dua lembaga permasyarakatan.
Yang pertama lembaga permasyarakatan yang dihuni oleh narapidana kasus Teroris, dan bandar Narkoba.

Bahar Bin Smith ketika di jemput.

Keributan yang dibuat oleh massa Habib Bahar bisa membuat situasi menjadi tidak kondusif, baik itu keamanan dan juga ketertiban.

Ditjen Pemasyarakatan memindahkan Bahar ke LP Batu di Pulau Nusakambangan.
“Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020, dengan pengawalan Kepolisian,” ujarnya

Sementara ditangkapnya Habib Bahar menurut Kompas.com
Bahar bin Smith yang merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020).

Habib Bahar Bin Smith dikawal polisi.

Pengacara Bahar, Aziz Yanuar, membenarkan informasi penangkapan tersebut.

Menurut Yanuar, kliennya tersebut ditangkap pada Selasa sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.

Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.

“Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Aziz kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.

Sebelumnya, terpidana yang divonis tiga tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya.

Bahar pun keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, dan diiringi beberapa kolega.

Pembebasan Bahar berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.



Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk program asimilasi.

Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.

Editor Niko dari Beberapa Sumber.

Views: 3