Pemerintah Telah Tetapkan Tidak Ada Larangan Mudik Lokal, Asal sesuai aturan yang berlaku.

Bandung-Senzangwarna.com

Diberlakukannya Pembtasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) dan Social distancing disemua wilayah nusantara saat ini, tujuannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang semakin tinggi disetiap wilayah tanah air.

Akhirnya Pemerintah pusat dan daerah membuat peraturan untuk tidak boleh pulang kampung saat idul fitri nanti.

Pemerintah secara resmi melarang mudik. Larangan diumumkan Presiden Joko Widodo pada Selasa (21/4/2020). Larangan mudik mulai berlaku efektif pada Jumat (24/4/2020). Bagi mereka yang masih melakukan perjalanan mudik, aparat akan menggunakan pendekatan persuasif agar mereka balik kandang.

Namun, jika masih yang nekat mudik mulai 7 Mei, akan ada sanksi. Apa sanksinya? Menteri interim Perhubungan Luhut Pandjaitan belum memerincinya.

Larangan mudik memang perlu dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona. Sebab, sejumlah ilmuwan pun sudah pernah menyebutkannya bahwa penyebaran virus ini terjadi antarmanusia. Oleh karena itu, membatasi pergerakan orang menjadi salah satu kunci memutus rantai virus.

Baca juga:

Untuk menghadapi pandemi corona di musim lebaran 2020 ini, pemerintah telah mengeluarkan suatu kebijakan larangan mudik.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di dalam zona merah agar tidak mudik ke luar daerah.

Meski begitu, mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), khususnya Jabodetabek, tidak dilarang.

Misalnya saat Lebaran, seorang keluarga yang tinggal di Depok hendak mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.

Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang. Dengan catatan, harus berada di alamat KTP yang sama.

Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahim ke sanak famili.

“Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sebelumnya, untuk melarang pemudik dari Jakarta ke luar daerah, pemerintah telah menggelar Operasi Ketupat yang konsentrasinya melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.

Sejumlah kendaraan dibatasi, tak terkecuali kendaraan penumpang, bus, truk, hingga mobil travel. Hanya warga yang memiliki izin khusus atau surat keterangan yang diperbolehkan melewati pos tersebut.
Dirlantas Poda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.

“Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB, seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” ucap Sambodo dalam konferensi video belum lama ini.
Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diimbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masih di satu kawasan atau aglomerasi.

Baca juga:

Sebab, mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis, padahal beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan.

Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib menggunakan masker.
Namun, yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.

Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.

Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.
Sumber. GridPop.ID

Views: 3