THR Wajib Diberikan Pengusaha, Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Bandung- Senzangwarna.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerja mereka maksimal h-7 atau sepekan sebelum lebaran
“THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/burunh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta Senin (11/5).

Aturan terkait THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
(CNN Indonesia).

Black Friday Promo Hosting Unlimited Indonesia

Namun dengan adanya wabah Pandemi Covid-19, dan banyaknya pengusaha yang meliburkan karyawannya akibat virus corona.
Sebingga banyak dari para pengusaha yang tidak bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Menurut para pengusaha yang skalanya kecil “jangankan untuk memberi THR”, membayar gajih selama diliburkan saja kami sudah memotong sekitar 50 persen setiap bulannya.
Harus gimana lagi, kami tidak bisa produksi, sementara kami harus tetap jalan dengan kondisi saat ini.
Semua pekerjaan di stop karena tidak boleh ada kerumunan lebih dari sepuluh orang, dan memang antisipasi dari kami juga menghindari hal- hal yang timbul, ada yang sudah memberikan DP ( Down Pyent ), tetapi pekerjaan tidak juga bisa dilaksanakan, memang berat bagi kami saat ini, imbuh seorang Pengusaha Jasa Renovasi Rumah di kawasan Cipete Jakarta Selatan baru-baru ini.

Baca juga:

Dari pernyataan tersebut, bukan hanya bidang jasa renovasi rumah saja yang mengalami masalah akibat covid-19, namun bidang lain juga sangat banyak.

Bidang-bidang jasa yang terkena imbas diantaranya: Industri Mebel, Indusustri Jasa antar Jemput, Transportasi, Ojeg Online, Kontraktor sivil, Pengolahan bahan baku makanan.
Bidang lain yang juga terkena imbas, Industri Perdagangan, makanan, Rumah makan, Cafe, Salon Spa, tempat Karaoke, Bioskop, Mall, dan Supermarket bahan non makanan.

Sementara industri Olah raga juga ikut terkena dampak. Bidang Olah raga Sepakbola, dan olah raga yang banyak melibatkan orang banyak.
Tempat Rekreasi dan Wisata yang biasanya saat lebaran mengalami pelonjakan, Industri transportasi darat dan udara saat ini pun terkena imbas yang sangat besar.

Dari beberapa Katagori yang terkena dampak Covid-19 tersebut, namun masih banyak yang tetap eksis dan bisa meraup keuntungan, Jasa Paket, Usaha Onlie, Supermarket Kebutuhan Pokok, air mineral, Bahan Bakar Gas, alat kesehatan, Industri jasa telekomunikasi, Industri penyiaran, televisi, radio, media elektronik, cetak dan online.

Kini hari raya tinggal menghitung hari, mendapatkan THR atau tidak, bagi kebanyakana orang adalah harapan yang sangat besar, tetapi pasrah dengan keadaan saat ini, karena mereka juga sadar Perusahaan tempat mereka bekerja juga dalam kondisi yang sulit, namun banyak yang berharap, semoga mendapatkan, berapapun nilainya, ini akan membantu, setidaknya bisa meringankan beban hidup yang selama ini sangat terasa menjelang lebaran.
Bantuan Pemerintah juga semoga saja bisa terealisasi dengan benar, karena sampai saat ini banyak dari masyarakat tidak mendapatkan, walau janji pemerintah awal puasa sudah bisa diterima, kenyataan saat ini, bantuan tersebut masih tumpang tindih dan bermasalah.

Black Friday Promo Hosting Unlimited Indonesia

Lebaran kali ini memang benar-benar harus prihatin, dan dirayakan dengan sederhana, tetapi pasti ada hikmah tersendiri, tidak di perbolehkan pulang kampung dan mengunjungi Saudara di luar kota, menjadi penghematan secara Financial, kata seorang warga.
Namun tetap saja Hari raya kali ini menjadikan hari raya yang sangat beda dari tahun terdahulu, harus gimana lagi sambungnya lagi.

Penulis dan editor Niko.

Views: 3