|

Ini Dia Syarat Mendapatkan Bantuan BLT Rp 600.000 Perbulan, Dari Pemerintah.

Bandung-Senzangwarna.com
Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan.
Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah virus corona ( Covid-19).
Penyaluran BLT ini diberikan selama tiga bulan dari April hingga Juni.
Bantuan ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.



Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.

“Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja,” tulis Kementerian Keuangan di laman resminya, Rabu (13/5/2020).

Black Friday Promo Hosting Unlimited Indonesia

Begini mekanisme mendapatkan BLT dari Dana Desa

Kemendagri dan Kemndes telah mengeluarkan aturan bahwa dana desa bisa digunakan untuk membantu masyarakat dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Bantuan ini akan diberikan bagi masyarakat desa yang masuk dalam pendataan relawan Covid-19 yang terdiri RT/RW, Kepala Dusun, tokoh pemuda, PKK dan relawan lainnya yang berada di desa. Masyarakat yang masuk pendataan adalah warga miskin yang terdampak pandemi corona.

Syarat lain, calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja.

“Semuanya di upayakan tidak tumpang tindih, sehingga warga yang tidak terdata dalam DTKS memungkinkan untuk didata dengan syarat betul-betul mereka layak menerima bantuan ini.

Tahapan yang saat ini tengah berlangsung adalah pendataan yang dilakukan oleh para relawan Covod-19 di Setiap Desa.

Setelah dilakukan pendataan, dilanjutkan verifikasi di tingkat desa melalui musyawarah terbatas. Setelah itu diajukan ke Pemerintah Kabupaten untuk dilakukan pengesahan.

Selanjutnya verifikasi kembali di Kabupaten agar tidak ada tumpang tindih dengan bansos yang disalurkan melalui PKH, BPNT, Bansos dari provinsi, pusat maupun penerima kartu pra kerja.

Black Friday Promo Hosting Unlimited Indonesia

Berdasarkan petunjuk dari Pemerintah Pusat, pembayaran BLT ini dilakukan selama tiga bulan untuk periode April, Mei dan Juni dengan besaran Rp. 600 ribu per bulan per KK, untuk tahap pertama di awal bulan Mei sudah bisa di bayarkan, ” sekitar awal puasa.

Baca juga:

Sebagai gambaran, desa dengan Dana Desa di bawah Rp 800 juta per tahun akan memberikan BLT maksimal 25 persen dari pagu anggaran. Sementara yang memiliki Dana Desa Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar maksimal mengalokasikan 30 persen dananya untuk BLT. Sedangkan desa yang Dana Desa-nya lebih dari Rp1,2 miliar memberi 35 persen alokasi untuk BLT.

Informasi tentang bantuan tanggap Covid-19 yang disebut JPS (Jaring Pengaman Sosial) sebagai berikut:
1. Bantuan yang turun ke masyarakat bukan satu macam, tetapi ada TUJUH MACAM Bantuan yg secara jelas
2. Ketujuh macam bantuan tersebut yaitu:
a. Program Keluarga Harapan (PKH)
b. Bantuan Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang dulu disebut RASKIN atau RASTRA
c. Tambahan Sembako
d. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kementerian Sosial
e. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Provinsi
f. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kabupaten
g. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD)
3. Ketujuh macam bantuan tersebut adalah bantuan yang berbeda, jadi PENGELOLA, CARA PENYALURAN & WAKTU PENYALURANNYA JUGA BERBEDA
4. Perlu diingat juga bahwa, SATU KELUARGA HANYA BOLEH MENERIMA SATU MACAM BANTUAN
5. Semua bantuan tersebut, selain dari pembagian beras yang mungkin sebelumnya telah ada dilaksanakan sebelumnya, beras tersebut adalah BERAS CADANGAN PEMERINTAH (BCP) yang jumlahnya terbatas dan hanya dibagi satu kali
6. Untuk itu, di sini akan kita bahas satu persatu, mohon dibaca dengan santai dan kita pahami dengan baik:
a. Program Keluarga Harapan (PKH)
Penerima PKH adalah penerima PKH yang selama ini sudah menerima PKH, jadi tidak ada tambahan bantuan untuk penerima PKH atau tambahan keluarga penerima PKH. Penerima PKH sebagian besar juga menerima Sembako/BPNT, jadi mereka akan tetap menerima bantuan seperti biasa yaitu PKH & sembako
b. Bantuan Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang dulu disebut RASKIN atau RASTRA
Penerima Sembako adalah penerima sembako yang selama ini juga sudah menerima sembako, jadi tidak ada tambahan bantuan penerima sembako. Sebagian besar penerima sembako adalah penerima PKH, dan mereka juga akan tetap menerima bantuan seperti biasa
c. Tambahan Sembako
Tambahan sembako, penerimanya ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Data penerimanya diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dulu disebut Basis Data Terpadu (BDT). Data tersebut dikelola oleh Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) Kementerian Sosial, data tersebut berisi data-data orang miskin yang diperoleh dari Sensus PPLS tahun 2011, diperbaharui tahun 2015 & tahun 2018. Mulai 2019, seharusnya data tersebut bisa diperbaharui setiap 3 bulan sekali, namun karena sesuatu hal, pelaksanaan pembaharuan tersebut mungkin tidak berjalan dengan baik, baik oleh Dinas Sosial maupun desa. Penerima PKH dan sembako juga diambil dari data ini. Tambahan sembako ini disalurkan melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) berupa kartu ATM (yang juga digunakan oleh penerima PKH & sembako) yaitu senilai Rp. 200.000,-/bulan selama 9 bulan (April-Desember 2020). Hingga saat ini, bantuan ini sudah diproses dan di beberapa daerah sudah mulai dibagikan.
d. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kementerian Sosial
Penerima BLT Kementerian Sosial juga ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diambil dari DTKS. Informasi mengenai jadwal penyaluran dan tata cara penyalurannya (kemungkinan diantar langsung oleh Pos). Besar bantuan ini adalah Rp. 600.000,-/bulan selama 3 bulan (April-Juni) dengan total Rp. 1.800.000,-
e. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Provinsi
Penerima BLT Provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dengan nama calon penerima diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten masing-masing, dan datanya juga diambil dari DTKS yang tidak menerima PKH, Sembako, Tambahan Sembako dan BLT Kementerian Sosial sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan Pemerintah Provinsi. Penyaluran bantuan ini dilaksanakan dengan cara diantar langsung oleh Pos. Besar bantuan ini juga Rp. 600.000,-/bulan selama 3 bulan (April-Juni) dengan total Rp. 1.800.000,-.
f. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kabupaten
Penerima BLT Kabupaten ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten. Daftar nama calon penerimanya diusulkan oleh Pemerintah desa sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten. Data penerimanya diambil dari masyarakat desa yang tidak menerima PKH dan Sembako dan belum terdaftar dalam calon penerima Tambahan Sembako, BLT Kementerian Sosial dan BLT Provinsi. Informasi mengenai jadwal penyaluran dan tata cara penyalurannya, besar bantuan ini juga Rp. 600.000,-/bulan selama 3 bulan (April-Juni) dengan total Rp. 1.800.000,-
g. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD)
Penerima BLT Dana Desa ditetapkan oleh Desa/Nagari untuk masyarakat yang tidak menerima PKH & Sembako serta belum terdaftar sebagai calon penerima Tambahan Sembako, BLT Kementerian Sosial, BLT Provinsi dan BLT Kabupaten. Penerima BLT Dana Desa memiliki banyak persyaratan. BLT Dana Desa jumlahnya juga terbatas, yaitu maksimal 25% dari Dana Desa untuk Jumlah Dana Desa kurang dari Rp. 800.000.000,- dan 30% untuk Jumlah Dana Desa lebih dari Rp. 800.000.000,-. BLT Dana Desa juga tidak boleh diberikan untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan, pegawai kontrak atau yang punya gaji tetap serta semua yang menerima gaji/honor dari desa/nagari seperti kepala desa beserta semua perangkatnya, Anggota BPN/Bamus Nagari, Guru PAUD/TK, TPA/TPQ/MDA dan lain-lain. Besar bantuan ini juga Rp. 600.000,-/bulan selama 3 bulan (April-Juni) dengan total Rp. 1.800.000,-. Untuk penyalurannya tergantung desa/nagari masing-masing.
7. Jadi, Penerima PKH, Sembako, Tambahan Sembako, BLT Kementerian Sosial dan BLT Provinsi data penerimanya TIDAK ADA KEWENANGAN DESA DAN MASYARAKAT, jadi jika nama-nama penerimanya telah ditetapkan oleh pihak berwenang, maka desa tidak bisa merubahnya, mengurangi atau menambahkan penerimanya.
8. Penerima BLT Kabupaten diusulkan oleh desa sesuai kuota/jatah yang diberikan kabupaten. Calon penerimanya ditetapkan melalui musyawarah desa, jadi di sini ADA PERAN DESA DAN MASYARAKAT.
9. Penerima BLT Dana Desa ditetapkan melalui musyawarah desa khusus dengan jumlah sesuai kemampuan keuangan desa (Besaran Dana Desa yang mampu dianggarkan Nagari), jadi di sini juga ADA PERAN DESA DAN MASYARAKAT.
Jadi, KENAPA SAYA TIDAK DAPAT BANTUAN?
Ada beberapa kemungkinan alasan keluarga yang tidak dapat bantuan:
i. Data Keluarga tidak ada dalam DTKS, sehingga tidak terdaftar sebagai penerima PKH, Sembako, Tambahan Sembako, BLT Kementerian Sosial dan BLT Provinsi
1. Data keluarga ada dalam DTKS, tetapi karena keterbatasan kuota penerima bantuan, maka keluarga tersebut tidak terpilih sebagai penerima bantuan yang disebut pada poin nomor 1. Misalnya di suatu desa ada 300 KK, sementara yang sudah terdaftar sesuai poin nomor 1 ada 100 KK, berarti masih ada 200 KK yang belum terdaftar.
2. Keluarga tidak terdaftar sebagai penerima bantuan seperti yang dijelaskan pada poin nomor 1 & 2 di atas, namun tidak bisa diusukan sebagai penerima bantuan dari BLT Kabupaten, karena untuk penerima BLT Kabupaten hanya bisa diusulkan sebanyak kuota yang ditetapkan oleh kabupaten. Misalnya jatah kuota yang ditetapkan oleh kabupaten adalah 50 KK, sementara yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan masih ada 200 KK, jadi ada sisa 150 KK yang tidak bisa diusulkan.
3. Dari sisa 150 KK, tersebut ternyata sesuai aturan (25% dari DD), misalnya Dana Desa hanya mampu membiayai BLT untuk 80 KK, sehingga akan ada sisa 70 KK yang tidak bisa diberi bantuan BLT Dana Desa.
4. Semakin banyak penduduk suatu desa, maka akan semakin kecil persentase KK yang terdaftar sebagai penerima bantuan, artinya akan semakin banyak jumlah KK yang tidak menerima bantuan. Hal ini tidak bisa disamakan dengan desa yang berpenduduk sedikit (dibawah 300 KK) yang bisa jadi hampir 100% KK mendapat bantuan.
Jadi, di harap kepada masyarakat jangan semerta-merta menyalahkan Pemerintah Desa jika ada nama yang dianggap mampu (tidak layak) juga terdata, atau yang layak dibantu (miskin) tapi belum masuk data.

Sumber: Serambinews.com Sinjaikab.go.id dan Ditsarpas Ppmd.

Penulis dan editor Niko/SW

Views: 0