| |

Menko Perekonomian, Rencana Pemulihan Ekonomi Akan Dilakukan Secara Bertahap.

Bandung, Senzangwarna.com-Dengan Timeline yang ditentukan.

Fase 1, tanggal 1 Juni 2020.

Industri dan Jasa Bisnis ke Bisnis (B2B)
Dapat Beroperasi kemabali dengan satu syarat Social distancing, menggunakan Masker dan jaga jarak.Toko Pasar dan Mall.
Tidak diperbolehkan, kecuali penjualan Masker dan alat Kesehatan.

http://allunada.olshops.id

Sektor Kesehatan

Sektor kesehatan diharuskan full dengan cara memperhatikan kesehatan sesuai protokol kesehatan.

Kegiatan Sehari-hari Outdoor.

Tidak diperbolehkan bergerombol lebih dari dua orang, tidak perbolehkan melakukan kegiatan diluar ruang, seperti olah raga dan kerumunan lainnya.

Black Friday Promo Hosting Unlimited Indonesia

Fase 2 Tanggal 08 Juni 2020.

Toko dan Mall boleh beroperasi.
Diperbolehkan Pembukaan Toko-toko tanpa diskriminasi sektor (Protokol Baru Ketat)
– Pengaturan Pekerjaan
– Melayani Konsumen
– Tidak diperbolehkan toko buka dalam keadaan ramai.
. Usaha dengan Kontak Fisik, salon SPA, dll, belum boleh beroperasi.
. Kehidupan Sehari-hari out door, dilarang berkumpul ramai (maksimal 2 orang dan tidak diperbolehkan berolah raga out door.

Baca juga:

Fase 3 Tanggal 15 Juni 2020.

Toko Pasar Dan Mall
Tetap seperti Fase 2 namun ada evaluasi untuk pembukaan salon Spa, dll, dengan menjaga kebersihan ketat.

Kebudayaan
Pembukaan Musium, pertunjukan namun tidak ada kontak fisik, tiket dijual online dan jaga jarak.

Pendidikan
Pembukaan Sekolah, namun dengan sistem sift sesuai/jumblah kelas.

Kegiatan lain sehari-hari.

Olah raga out door diperbolehkan dengan protokol.
Evaluasi untuk pembukaan tempat pernikahan ulang tahun, kegiatan sosial, 2 orang sampai 10 orang/dll.

http://mathewfurniture.blogspot.com

Fase 4 Tanggal 06 Juni 2020.

Pembukaan kegiatan ekonomi seperti fase 3, dengan tambahan evaluasi berikut:
. Pembukaan secara bertahap, restoran cafe, bar, tempat gym, dll, dengan protokol kebersihan yang ketat.
. Kegiatan out door lebih dari 10 orang++
. Traveling keluar kota, dengan pembatasan jumblah penerbangan.
. Kegiatan Ibadah, Masjid, Gereja, Vihara, Pura, dll, Jumblah dibatasi.
. Kegiatan berskala masif masih tetap dibatasi.

Fase 5 Tanggal 20 dan 27 Juni 2020.
. Evaluasi intuk fase 4, dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial dalam skala besar.
. Akhir Juli/awal Agustus diharapkan, sudah membuka seluruh kegiatan ekonomi.
. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala sampai Vaksin ditemukan dan disebar luaskan.

Black Friday Promo Hosting Unlimited Indonesia

Penulis dan Editor Niko

Views: 0