Dana Desa Diperbolehkan Berbentuk BLT Bagi Rakyat Kecil Yang Terkena Dampak Covid-19

Senzangwarna.com
Dana Desa (DD) ternyata telah di perbolehkan diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin dalam rangka pencegahan virus Corona atau Covid-19, demikian menurut Ali Basrah 3/4/2020 Kepada Serambi.new

Hosting Unlimited Indonesia

Mengacu kepada peraturan Pemerintah Pengganti UU Perpu Nomer 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan negara.
Dimana, ada penambahan anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan covid-19, dengan total penambahan sebesar 405,1triliun.
Berkenan berkait kebijakan transfer ke daerah dan dana desa. alokasi dana desa tersebut antara lain:

  1. penyesuaian alokasi dana bagi hasil dilakukan berdasarkan perkembangan perekonomian dan/atau penerimaan negara.

  2. penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum per daerah berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan.

  3. penambahan/pengurangan alokasi dana transfer Khusus, pengalihan alokasi antar bidang DAK Fisik atau penyesuaian penggunaan Dana Transfer Khusus karena kondisi tertentu yang membutuhkan anggaran mendesak dan/atau.

  4. Penyesuaian pagu anggaran Dana Desa. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai pengutamaan penggunaan Dana Desa, yang dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Baca juga:

Kepala desa jangan ragu dalam menggunakan dana desa untuk menangguoangi virus corona berupa bantuan langsung tunai ( BLT ).

Ungkap Fraksi Partai Golkar DPRA dapil 8 Agara Gayo Lues H Ali Basrah SPD MM. kepada serambi news 3/4/2020
Menurut Ali Basrah yang juga mantan Wakil Bupati Agara ini, pihaknya meminta kepada seluruh Bupati/Walikota di Aceh agar segera mensosialisasikan Perppu Nomor 1 tahun 2020 kepada para Kepala Desa di Aceh agar mereka paham dan tidak ragu-ragu untuk menggunakan dana desa apakah akan membagikan sembako kepada warga miskin atau memberikan berbentuk uang tunai.

“Bila dana desa ini dimanfaatkan sesuai kebutuhan di desa setelah di Aceh diberlakukan tanggap darurat Covid-19, jam malam diberlakukan dan larangan restoran dibuka. Dana desa ini pasti sangat membantu perekonomian masyarakat di Aceh,”ujar Ali Basrah.

Komite I DPD RI mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penggunaan dana desa digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi penduduk miskin di desa kegiatan penanganan virus corona atau Covid-19.

Realokasi penggunaan dana tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang di dalam bagian penjelasan menyebutkan bahwa “Pengutamaan Penggunaan Dana Desa adalah dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 di desa”.

Hosting Unlimited Indonesia

“Komite I DPD RI mendukung langkah dan kebijakan pemerintah terkait penggunaan dana desa dalam menangani virus corona ini,” kata Ketua Komite I DPD RI A. Teras Narang dalam pernyataan persnya, Kamis (2/4/2020).

Sebelum kebijakan pemerintah itu keluar, sudah ada desa di Purbalingga yang sudah membagi dana desa sebagai BLT bagi warga desa tersebut.

“Komite I DPD RI melihat apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Gunung Wuled, Kabupaten Purbalingga dapat menjadi pembelajaran bagi desa-desa lainnya, yaitu memberikan bantuan langsung kepada warga,” kata Teras didampingi Wakli Ketua Komite I Abdul Kholik, Fachrul Rozi dan Jafar Alkatiri.

Terkait dengan kebijakan pemerintah tersebut, Karena itu, Komite I DPD RI mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri agar segara melakukan percepatan penyaluran dan pencairan dana desa bagi desa-desa yang belum memperoleh dana desa tahap pertama sebesar 40 persen.

Komite I mengingatkan kepada pemerintah desa agar dalam menyusun rencana anggaran dan kegiatan serta melakukan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 mengacu pada pasal 16 ayat 1 huruf e juncto pasal 17 ayat 5 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa/ sumber Haluan.co

Namun dengan adanya kebijakan ink banyak desa yang harus merubah SPjnya, sebagai acuan pencairan yang mereka sudah buat.

Adanya kebijakan ini tentunya harus menjadi sebuah pekerjaan ekstra, terutama pendataan warga yang benar- benar miskin dan belum pernah mendapatkan bantuan tunai lainya seperti PKH.
Kebijakan ini pasti juga akan berbenturan dengan kebijakan Gubernur yang rencananya akan memberikan bantuan juga dalam kesempatan sebelumnya.
Pendataan harus benar-benar mengacu dan ril jangan sampai banyak masyarakat yang tidak mendapatkan. namun ada yang mendapatkan hingga dua kali, imbuh seorang warga.

Senzangwarna.com/Niko

Iklan.

http://mathewfurniture.blogspot.com

Views: 0