Kabupaten dan Desa Tertinggal Di Indonesia, Berikut Daftarnya.

Mengacu kepada Pepres (Peraturan Presiden), nomer 131/2015 tentang daerah tertinggal yang ditanda tangani Tahun 2015–2019.
Tertuang dalam situs Setkab 10/12/2015.
Kapupaten tertinggal mencapai 122 Kabupaten di Indonesia berikut daftar yang dihimpun Detik.com

Rumah tidak layak di Kabupaten Bogor Jawa Barat

1.Provinsi Aceh: Kab. Aceh Singkil.

2.Provinsi Sumatera Utara: 1. Kab. Nias; 2. Kab. Nias Selatan; 3. Kab. Nias Utara; 4. Kab. Nias Barat.

3.Provinsi Sumatera Barat: 1. Kab. Kepulauan Mentawai; 2. Kab. Solok Selatan; 3. Kab. Pasaman Barat.

4.Provinsi Sumatera Selatan: 1. Kab. Musi Rawas; 2. Kab. Musi Rawas Utara.

5.Provinsi Bengkulu: Kab. Seluma.

6.Provinsi Lampung: 1. Kab. Lampung Barat; 2. Kab. Pesisir Barat.

7.Provinsi Jawa Timur: 1. Kab. Bondowoso; 2. Kab. Situbondo; 3. Kab. Bangkalan; 4. Kab. Sampang.

8.Provinsi Banten: 1. Kab. Pandeglang; 2. Kab. Lebak.

9.Provinsi NTB: 1. Kab. Lombok Barat; 2. Kab. Lombok Tengah; 3. Kab. Lombok Timur; 4. Kab. Sumbawa; 5. Kab. Dompu; 6. Kab. Bima; 7. Kab. Sumbawa Barat; 8. Kab. Lombok Utara.

10.Provinsi NTT: 1. Kab. Sumba Barat; 2. Kab. Sumba Timur; 3. Kab. Kupang; 4. Kab. Timor Tengah Selatan; 5. Kab. Timor Tengah Utara; 6. Kab. Belu; 7. Kab. Alor; 8. Kab. Lembata; 9. Kab. Ende; 10. Kab. Manggarai; 11. Kab. Rote Ndao; 12. Kab. Manggarai Barat; 13. Kab. Sumba Tengah; 14. Kab. Sumba Barat Daya; 15. Kab. Nagekeo; 16. Kab. Manggarai Timur; 17. Kab. Sabu Raijua; 18. Kab. Malaka.

11.Provinsi Kalimantan Barat: 1. Kab. Sambas; 2. Kab. Bengkayang; 3. Kab. Landak; 4. Kab. Ketapang; 5. Kab. Sintang; 6. Kab. Kapuas Hulu; 7. Kab. Melawi; 8. Kab. Kayong Utara.

12.Provinsi Kalimantan Tengah: 1. Kab. Seruyan.

13.Provinsi Kalimantan Selatan: 1. Kab. Hulu Sungai Utara.

14.Prov. Kalimantan Timur: 1. Kab. Nunukan; 2. Kab. Mahakam Ulu.

15.Provinsi Sulawesi Tengah: 1. Kab. Banggai Kepulauan; 2. Kab. Donggala; 3. Kab. Toli-Toli; 4. Kab. Buol; 5. Kab. Parigi Moutong; 6. Kab. Tojo Una-Una; 7. Kab. Sigi; 8. Kab. Banggai Laut; 9. Kab. Morowali Utara.

16.Prov. Sulawesi Selatan: 1. Kab. Janeponto.

17.Prov. Sulawesi Tenggara: 1. Kab. Konawe; 2. Kab. Bombana; 3. Kab. Konawe Kepulauan.

18.Prov. Gorontalo: 1. Kab. Boalemo; 2. Kab. Pohuwato; 3. Kab. Gorontalo Utara.

19.Prov. Sulawesi Barat: 1. Kab. Polewali Mandar; 2. Kab. Mamuju Tengah.

20.Prov. Maluku: 1. Kab. Maluku Tenggara Barat; 2. Kab. Maluku Tengah; 3. Kab. Buru; 4. Kab. Kepulauan Aru; 5. Kab. Seram Bagian Barat; 6. Kab. Seram Bagian Timur; 7. Kab. Maluku Barat Daya; 8. Kab. Buru Selatan.

21.Prov. Maluku Utara: 1. Kab. Halmahera Barat; 2. Kab. Kepulauan Sula; 3. Kab. Halmahera Selatan; 4. Kab. Halmahera Timur; 5. Kab. Pulau Morotai; 6. Kab. Pulau Taliabu.

22.Prov. Papua Barat: 1. Kab. Teluk Wondama; 2. Kab. Teluk Bintuni; 3. Kab. Sorong Selatan; 4. Kab. Sorong; 5. Kab. Raja Ampat; 6. Kab. Tambrauw; 7. Kab. Maybrat.

23.Prov. Papua: 1. Kab. Merauke; 2. Kab. Jayawijaya; 3. Kab. Nabire; 4. Kab. Kepulauan Yapen; 5. Kab. Biak Numfor; 6. Kab. Paniai; 7. Kab. Puncak Jaya; 8. Kab. Boven Digoel; 9. Kab. Mappi; 10. Kab. Asmat; 11. Kab. Yahukimo; 12. Kab. Pegunungan Bintang; 13. Kab. Tolikara; 14. Kab. Sarmi; 15. Kab. Keerom; 16. Kab. Waropen; 17. Kab. Supiori; 18. Kab. Memberamo Raya; 19. Kab. Nduga; 20. Kab. Lanny Jaya; 21. Kab. Memberamo Tengah; 22. Kab. Yalimo; 23. Kab. Dogiyai; 24. Kab. Intan Jaya; dan 25. Kab. Deiyai.

Baca juga:

Rumah tinggal di Riau Sumatra Barat.

Dalam Perpres disebutkan, daerah tertinggal yakni daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Diantaranya:
a.perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.
Kriteria pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal,” bunyi pasal 2 ayat 2 dan 3 perpres tersebut.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya melakukan evaluasi terhadap daerah tertinggal setiap 1 tahun sekali.

Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan menggunakan metode penghitungan: a. indeks komposit; b. nilai selang (range); c. interval; dan/atau d. persentase desa tertinggal pada kabupaten.

“Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 8 perpres yang telah diundangkan oleh Menkum HAM.

See..http://mathewfurniture.blogspot.com

Sementara info dari KEMENDES PDTT.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menargetkan sebanyak 10.000 desa tertinggal terentaskan menjadi desa berkembang di tahun 2020-2024. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019.

Hal tersebut dikatakan Menteri Desa, Pembangunan ³³ Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo saat Rapat Kerja Kementerian bersama Komisi V DPR RI di Kantor DPR RI, Jakarta.

“Seharusnya bisa (tercapai). Karena berdasarkan RPJMN 2015-2019 target kita mengentaskan 5.000 desa tertinggal. Sampai akhir tahun lalu sudah 6.518 desa yang terentaskan,” ungkapnya pada pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dalam Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2020 tersebut.

See..http://Allunada.olshops.id/

Selain itu, pada tahun 2020-2024 Kemendes PDTT juga menargetkan untuk mendorong 5.000 desa berkembang menjadi desa maju, revitalisasi 63 kawasan transmigrasi, revitalisasi 60 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN), dan mengentaskan 62 daerah tertinggal.

“Sama halnya dengan target desa maju. Sebelumnya RPJMN kita menargetkan untuk dapat mengentaskan 2.000 desa berkembang menjadi desa maju. Kita berhasil melebihi target. Makanya lima tahun ke depan juga dinaikkan targetnya menjadi 5.000 desa,” ujarnya.

Eko mengatakan, keberhasilan pencapaian target RPJMN tersebut tidak lepas dari kolaborasi antara Kemendes PDTT dengan kementerian/lembaga terkait dan swasta. Menurutnya, anggaran yang tidak begitu besar menjadi tantangan tersendiri bagi Kemendes PDTT untuk mengkoordinasikan dan mengkolaborasikan program dengan kementerian/lembaga terkait termasuk swasta.

“Kementerian Desa lebih banyak fungsi koordinatifnya. Tinggal bagaimana kemampuan kita mengkoordinasikan dan menentukan lokus program. Itu tantangan kita,” ujarnya.

Terkait program, lanjutnya, lima tahun ke depan Kemendes PDTT akan fokus pada pemberdayaan sumber daya manusia dan pengembangan ekonomi desa. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan masih adanya program pembangunan infrastruktur.

“Bukan berarti tidak ada lagi pembangunan infrastruktur. Pengembangan ekonomi kan juga butuh infrastruktur. Jadi infrastruktur yang akan kita bangun adalah yang dapat mendukung pengembangan ekonomi desa,” terangnya.

Nik/Senzangwarna.com

Views: 0