Menipulasi Dana PKH Denda 50 Juta dan Kurungan.

Senzangwarna.com
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga atau masyarakat miskin dan rentan,yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin.

Apa sih bantuan sosial itu secara penjabarannya.?
Bantuan sosial adalah bantuan berbentuk uang,barang dan jasa kepada l yang menerima PKH yang disebutkan diatas.

See..http://Allunada.olshops.id/

Tentu disini harus mengenai atau tepat sasaran dari dana tersebut, sehingga,
keluarga miskin atau rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan,atau kesejahteraan.

Kriteria komponen Pendidikan meliputi anak Sekolah dasar ( SD) atau sederajat,anak sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat,anak sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat.

Juga anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar selama 12 tahun,dan komponenen kesejahteraan adalah, lanjut usia mulai dari 60 tahun yang memiliki atau penyandang disabilitas berat.( Keterbatasan diri )

Baca juga:

Manfaat penerima PKH diantaranya
Menerima bantuan sosial PKH.
Menerima pendapingan PKH mendapatkan pelayanan kesehatan,pendidikan,subsidi gas ekonomi,perumahan dan kesejahteraan lainnya.

Selain itu penerima PKH berkewajiban memeriksakan kesehatan ke pos kesehatan,dan memeriksakan kehamilan dan ibu menyusui dari angka nol sampai 6 tahun.
Mengikuti bidang kesejahteraan sosial bagi keluarga yang memiliki usia 60 tahun, dan penyandang disabilitas berat.

Kekuatan Hukum penerima Dana PKH (program Keluarga Harapan).

See…http://mathewfurniture.blogspot.com

Adalah Peraturan Menteri Sosial, Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (Permensos 1/2018).
1] Pasal 1 angka 1 Permensos 1/2018
[2] Pasal 1 angka 3 Permensos 1/2018
[3] Pasal 3 Permensos 1/2018
[4] Pasal 5 ayat (1) Permensos 1/2018
[5] Pasal 5 ayat (2) Permensos 1/2018
[6] Pasal 5 ayat (3) Permensos 1/2018
[7] Pasal 2 Permensos 1/2018
[8] Pasal 6 Permensos 1/2018
[9] Pasal 7 Permensos 1/2018
[10] Pasal 37 dan Pasal 38 Permensos 1/2018
[11] Pasal 39 ayat (1) dan (2) Permensos 1/2018
[12] Pasal 39 ayat (3) Permensos 1/2018
[13] Pasal 45 ayat (1) Permensos 1/2018
[14] Pasal 45 ayat (3) Permensos 1/2018
[15] Pasal 40 Permensos 1/2018
[16] Pasal 41 Permensos 1/2018
[17] Pasal 42 Permensos 1/2018
[18] Pasal 43 ayat (1), (2) dan (3) Permensos 1/2018
[19] Pasal 44 ayat (1), (2) dan (3) Permensos 1/2018
[20] Pasal 46 Permensos 1/2018
[21] Pasal 47 ayat (1), (2) dan (3) Permensos 1/2018
[22] Pasal 48 Permensos 1/2018

See..http://Allunada.olshops.id/

Adapun sangsi yang diberikan apabila:
warga masyarakat penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan Undang-Undang Fakir Miskin nomor 13 tahun 2011 pasal 42 dan pasal 43. Dalam pasal ini bagi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Penerima Dana PKH

Dikutif dari Riau pos,Bantuan yang diberikan untuk keluarga miskin yang memiliki anak yang bersekolah di SD mencapai Rp900 ribu per orang per tahun. Sedangkan keluarga dengan disabilitas berat mendapatkan PKH sebesar Rp2,4 juta per orang per tahun. ” untuk tahun ini, ibu hamil dan anak usia dini naik dari Rp2,4 juta jadi Rp3 juta per tahun,”
Dengan dana hingga 17 Januari 2020, Kementerian Sosial telah menyalurkan bansos PKH senilai Rp7 triliun atau 24 persen dari total anggaran PKH Tahun 2020 sebesar Rp29,3 triliun.

Penulis dan Editor Niko
Dari Berbagai Sumber untuk Senzangwarna.com

Views: 2