Lagi! Pemerintah Naikan Tarif Tol Jagorawi Jadi Rp 7.000. Ini Daftar Lengkapnya

Beberapa ruas jalan tol di Indonesia, kembali mengalami kenaikan.Salah satunya yang naik adalah tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) yang naik sebesar Rp 500 dari sebelumnya Rp 6.500 menjadi Rp 7.000 untuk golongan I per 19 Desember 2019.

Sistem transaksi di tol ini sendiri ialah merupakan sistem terbuka yakni jauh dekat sama.

Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1175/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi.Dalam keputusan itu ditetapkan juga golongan II dan III sebesar Rp 11.500.

Tarif sebelumnya untuk golongan II Rp 9.500 dan golongan III Rp 13.000.Lalu, golongan IV dan V ditetapkan Rp 16.000. Tarif sebelumnya golongan IV Rp 16.000 dan V Rp 19.500.

Tol Jagorawi memang salah satu tol yang dijadwalkan mengalami penyesuaian tahun ini berdasarkan ketentuan yang ada.Namun, sempat tertahan karena Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta agar perbaikan di tol itu segera diselesaikan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyebut, beberapa golongan tarifnya lebih murah. “Golongan III dan IV lebih murah,” katanya.

Berikut daftar tarif terbaru Tol Jagorawi:Golongan I Rp 7.000
Golongan II Rp 11.500
Golongan III Rp 11.500
Golongan IV Rp 16.000
Golongan V Rp 16.000Sebelumnya:Golongan I Rp 6.500
Golongan II Rp 9.500
Golongan III Rp 13.000
Golongan IV Rp 16.000
Golongan V Rp 19.500

Sumber .MINEWS

Views: 1